Pemukulan Terhadap Wartawan, AJI Ternate Kecam Kekerasan Satpol PP

Kota Ternate23 Dilihat
banner 250250

Ternate, HarianMalut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam tindakan penyerangan oleh satu anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate terhadap dua orang jurnalis media online di Kota Ternate, Julfikram Suhardi (TribunTernate) dan Fitriyanti Safar (HalmaheraRaya) saat meliput aksi “IndonesiaGelap” dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/02/2025) siang.

Selain pidana penganiayaan, aksi penyerangan terhadap dua jurnalis saat melaksanakan kegiatan peliputan ini, telah jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Sesuai aturan, menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Di mana, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menyikapi kasus tersebut, AJI Ternate menyatakan sikap:

1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

2.  Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.

4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.

5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

6. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Kronologi
Tindakan penganiayaan oleh anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate yang belum diketahui identitasnya ini terjadi saat jurnalis TribunTernate.com, Julfikram sedang mengambil rekaman video aksi #Indonesiagelap.

Meski aksi pemukulan itu sempat dilerai sejumlah petugas Satpol PP dan polisi, namun korban Julfikram sempat mendapat pukulan tangan kosong yang mengakibatkan luka robek di pelipis bagian kanan.

“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu pers tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah,” ujar Julfikram.

Keterangan Julfikram ini juga sesuai dengan rekaman video saat oknum Satpol PP menyerangnya.

Selain Julfikram, satu jurnalis perempuan yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP yang sama. Fitriyanti mengalami luka sobek kecil di bibir bagian bawah. Saat terjadi pemukulan terhadap Julfikram, korban Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekan jurnalisnya.

Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate. Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate. (KL/ERIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *