Ternate, HarianMalut – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor 000.8/66/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Jumat (28/02/2025).
Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menjelaskan bahwa Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi ASN dan PPPK selama Ramadan.
“Jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIT. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 15.00 WIT, sementara pada Jumat hingga pukul 15.30 WIT,” jelas Rizal.
“Jam istirahat ditetapkan pukul 12.30 hingga 13.00 WIT untuk Senin-Kamis, sedangkan pada Jumat mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIT,” tambahnya.
Meski demikian, kata Rizal bahwa jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berbeda terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Surat edaran ini dikeluarkan agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh ASN, termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Ternate, dengan penuh tanggung jawab,” kata Rizal, mengakhiri. (KBRN/ERIS)