Lahan Warga Saramaake Terancam Kena Tambang Nikel PT Arumba Jaya Perkasa

banner 250250

Wasile, HarianMalut – Tidak lama lagi aktifitas pertambang nikel milik PT. Arumba Jaya Perkasa yang berada di desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, akan beroperasi. Hal itu menyusul adanya pemanggilan pihak perusahaan terhadap Kepala Desa Saramaake Husen Wawa dan Ketua BPD Desa Saramaaake, Kecamatan Wasile Selatan, Aswin Wawa ke Jakarta, baru-baru ini.

Pemanggilan itu, menurut Kepala Desa dan Ketua BPD Saramaake adalah perusahaan menjalaskan soal izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh PT. Arumba Jaya Perkasa di desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam forum rapat antara pemerintah desa dengan masyarakat baru-baru ini, Kepala Desa Saramaake Husen Wawa menjelaskan soal kehadiran PT. Arumba Jaya Perkasa yang melakukan eksplorasi maupun produksi sudah sesuai aturan dan perundang-undangan tentang izin pertambangan nikel di desa Saramaake.

Perusahaan kata Kepala Desa, pihaknya bersama masyarakat harus mendukung jalannya kegiatan perusahaan yang dikelola oleh PT. Arumba Jaya Perkasa. Karena semua sarat yang dikantongi oleh PT. Arumba Jaya Perkasa sudah diteliti dan sudah diketahui oleh Kades dan Ketua BPD desa Saramaake.

Dalam pertemuan itu, Kepala desa maupun Ketua BPD juga menjelaskan soal aspirasi warga tentang lahan dan perkebunan warga yang nantinya akan kena pengerjaan jalan hauling maupun jalan menuju ke area Jetty milik PT. Arumba Jaya Perkasa di Desa Saramake, Kecamatan Waasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sementara itu, Ketua Perangkat Adat Desa Saramaake Fahdin Kamarudin menegaskan bahwa PT. Arumba Jaya Perkasa harus ikuti kamauan masyarakat adat soal jalan hauling maupun lokasi jetty, jika perusahaan tidak mau menerima aspirasi warga maka pihaknya mengancam akan memboikot seluruh aktifitas tambang milik PT. Arumba Jaya Perkasa yang berada di desa Saramaake.

Dia berharap pada perusahaan harus mengakomodir kemauan warga adat soal aktifitas pertambangannya, jangan menarik persoalan lain dibawah ke desa Saramaake, karena aktifitas tambang nikel milik PT. Arumba Jaya Perkasa adalah izinnya berada di desa Saramaake.

”Jangan menambah gaduh kalau mau aman berinvestasi di desa kami, dan kalau mau aman dan tentram saat beraktifitas maka semua kebutuhan perusahaan yang berhubungan dengan lokasi warga maka Lembaga Adat siap memfasilitasi perusahaan dengan masyarakat,” kata Fahdin.

Dalam sesi wawancaranya, Fahdin meminta perusahaan agar mau bertemu dengan lembaganya guna membicarakan hal-hal tehknis yang terkait soal pembebsan lahan atau pinjam pake lahan warga saat menggunakan jalan hauling maupun lokasi jetty di desa Saramaake.

“Kami minta dalam waktu dekat ini pihak perusahaan harus duduk bersama-sama untuk membicarakan hal-hal tehknis dengan kami. Kalau boleh dalam bulan puasa ini kami sudah bisa ketemu dengan pihak perusahaan di Ternate dan beberapa perwakilan dari lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Termasuk perwakilan pemilik lahan yang juga akan bersama-sama dengan kami bertemu menajemen perusahaan di Ternate,” ujarnya.

Fahdin menjamin jika perushaan mau beraktifitas dengan aman dan nyaman maka perusahaan harus mau bertemu dengan perangkat adat dan tokoh-tokoh yang ada di desa Saramaake.

”Pokoknya kalau mau aman bekerja di desa kami, maka jalan terbaik adalah sama-sama duduk membahas soal tehknis kerja perusahaan dan mau menampung aspirasi kami. Dan perusahaan harus dengar seluruh aspirasi warga, jangan membuat gerakan tambahan soal ijin pake lahan warga,” tuturnya.  (ADZAM/ALDY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *