Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Terjamin, Bukan Oplosan

banner 468x60

Jakarta, HarianMalut – Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan, tidak ada pengoplosan BBM jenis pertamax. Pertamina memastikan kualitas pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yaitu RON 92.

“Treatment ini bukanlah pengoplosan dan treatment ini tidak mengubah nilai oktan yang ada di pertamax. Pertamax tetap merupakan produk BBM dengan ron 92 dan masyarakat tidak perlu khawatir tetap menggunakan pertamax seperti biasa,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya, Rabu (26/02/2025).

banner 336x280

Heppy memastikan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM dengan proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk. Hal ini dilakukan agar mudah dikenali masyarakat.

Pertamina Patra Niaga memastikan telah menjalankan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Ia menyebutkan, distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka yakni sebagai berikut:

1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dilansir dari keterangan Kejagung, Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” kata keterangan Kejagung. (ANT/BAM)