Ambon, HarianMalut – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memutuskan akan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada sebanyak tujuh anggota polri di wilayah hukum Maluku yang terbukti melanggar kode etik Polri.
“Hasil rapat koordinasi menguatkan putusan Propam Polda Maluku untuk melakukan proses pemecatan kepada anggota yang bertugas di Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon, Kamis (27/02/2025).
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang pejabat utama (PJU) Mapolda Maluku, ini dihadiri Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, perwakilan Ka SPN, dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku. Hadir juga Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Bursel melalui zoom metting.
Pemecatan akan dilakukan lantaran ketujuh anggota ini terbukti secara hukum bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Tujuh anggota Polri yang akan di PTDH diantaranya terdiri dari empat anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu anggota Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing.
Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian di mata masyarakat. “Polri tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. Kami berkomitmen untuk tetap profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Tindakan tegas ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian di wilayah Maluku agar tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Polda Maluku menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja kepolisian dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan. “Kami ingin menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari publik sangat penting dalam menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional,” ucapnya.
Keputusan pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (ANT/SALIM)