Ternate, HarianMalut – Nasabah kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Ternate, atas nama Sahrani menyampaikan kekecewaannya setelah mendapat pemberitahuan bahwa rumahnya akan disita.
Rumah milik nasabah BSI yang berlokasi di RT 08 RW 3 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate memang telah dieksekusi secara damai oleh Pengadilan Agama Ternate pada tanggal 15 Mei 2024 dan rumah itu sudah dilelang.
Namun pemenang lelang kemudian melanggar kesepakatan terkait dengan pengosongan rumah, bahkan kini rumah tersebut akan kembali dieksekusi dengan memakai alat negara.
“Sudah dieksekusi Pengadilan Agama Ternate pada tanggal 15 Mei 2024 tahun lalu, eksekusi itu secara damai yang dihadiri kuasa hukum penggugat dan kami,” ujar Syahrani saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (25/02/2025).
Menurutnya, pada saat itu kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk eksekusi secara damai dan tertutup dengan tidak memakai alat negara dalam proses eksekusi.
Setelah eksekusi, rumah tersebut kemudian dilelang dan sudah ada pemenangnya.
Saat itu juga antara pemenang lelang dan pihaknya juga bersepakat untuk ada penambahan waktu.
“Kami minta penambahan waktu selama satu minggu dan pihak pemenang lelang setuju dan persetujuan itu dituangkan dalam tanda tangan diatas materai,” ucapnya.
Masalah ini menurutnya, sudah eksekusi kemudian sudah dilelang berarti tidak ada lagi perkara, tiba-tiba pemenang lelang atau penggugat dalam hal ini Paryoko datang membawa preman dengan alasan rumah ini sudah dikontrak.
“Pemenang lelang yang punya CCTV Ternate itu datang setelah satu minggu eksekusi selesai. Dia datang secara brutal kemudian datang merusak perabot rumah, membongkar pagar, merusak meja kaca sampai pecah padahal kan eksekusi sudah selesai sudah tidak ada lagi perkara,” ujarnya.
Dirinya juga mengakui tidak puas dalam proses lelang karena penawaran lelang nilainya kecil dan tidak sesuai dengan kesepakatan diminta yakni Rp. 1 Miliar lebih agar hasil lelang itu bisa menutupi uang kredit yang belum lunas.
Sementara itu Agus selaku kuasa hukum tergugat menambahkan, kewenangan mengadili perkara ini harusnya di Pengadilan Agama dan itu sudah selesai sejak tahun lalu.
“Kemudian dasar melakukan eksekusi pada Rabu (26/2/2025) besok, itu harusnya dari awal tapi Pengadilan Negeri tidak pernah periksa dan tidak memutus, perkara ini yang memutus Pengadilan Agama dan saat itu langsung melakukan eksekusi,” kata Agus.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah pun sama, bahwa kalau kaitan dengan akad syariah, kewenangan yang eksekusi itu merupakan Pengadilan Agama.
“Pengadilan Negeri Ternate tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi itu tapi berupaya untuk mengeksekusi,” katanya.
Untuk itu langkah yang ditempuh adalah melakukan perlawanan hukum, dan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ternate ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Terpisah, Humas PN Ternate, Albanus Asnanto membenarkan adanya agenda eksekusi yang dilaksanak Rabu (26/2/2025) besok.
Namun karena pemohon melakukan gugatan atau keberatan pemohon Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte. Makan PN Ternate makan menunda sementara proses eksekusi.
“Untuk sementara ini kita tangguhkan hingga ada putusan perlawanan. Berarti eksekusi besok belum terjadi sampai perkara selesai disidangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bukan akta Bank BSI atau Syariah, yang dieksekusi adalah risalah lelang yang merupakan produk lelang KPKNL Ternate. (KBRN)