Tidak Ditemukan Bukti, Laporan Anak Mendiang Bupati Halsel Dihentikan Penyidik

Kasus Ringan64 Dilihat
banner 250250

Ternate, HarianMalut – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan SB alias Sari dengan terlapor ARPS alias Ananta ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrum) Polda Maluku Utara akhirnya dihentikan.

Laporan dugaan kekerasan seksual di Kriminal Umum Polda Maluku Utara ini, dihentikan dalam tahap penyelidikan karena tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2025) seperti dilansir oleh media online rri.co.id.

Edy menyebut, sedikitnya dua saksi ahli telah diperiksa dalam tahap penyelidikan yaitu saksi ahli dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini.

Mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara ini juga menyebut, dalam Undang-Undang TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan ahli dimana perbuatan tersebut terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor dinyatakan hamil.

“Janji untuk menikahi itu tidak ada sebelumnya tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum,” katanya.

Dua ahli yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut kata Dirreskrimum, dimintai keterangan di Jakarta.

“Ahli yang diperiksa ini terlibat dalam membuat undang undang, sehingga mereka mempunyai pemahaman yang cukup utuh tentang latar belakang dibuatnya undang-undang ini, baik secara historis maupun sosiologis,” ucapnya.

Meski begitu dirinya mengakui, kedepan kasus ini akan bisa jadi terang jika hasil DNA dari bayi tersebut sudah benar-benar positif.

“Kalau menang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak, dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” terangnya.

Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini lanjut Edy, sesuai dengan fakta yang ada di diputuskan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik dan dihadiri oleh pengawas internal dari Itwasda maupun Bidpropam Polda Maluku Utara.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap penyelidikan,” ucapnya lagi.

Terpisah,  Rasdiana keluarga Ananta saat dikonfirmasi menjelaskan, jika kedepan hasil tes DNA-nya positif anaknya, maka pihak keluarga Ananta akan bersedia menanggung biaya anak tersebut.

“Biaya apapun tara (tidak) mungkin Dana (Ananta) lepas tangan, tapi Dana orang tuanya mungkin keluarga berada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa, jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” pungkasnya. (KBRN/ERIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *