UU Minerba Terbaru Akan Memudahkan UMKM Dapat Izin Usaha Tambang



Jakarta, Harianmalut.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah dan disesuaikan dengan lokasi pertambangan. Bahlil mencontohkan, tambang nikel di Maluku Utara, yang mendapat porsi adalah UMKM di sekitar wilayah tersebut. Begitu juga di wilayah-wilayah pertambangan lainnya.

“UMKM ini kita akan desain untuk UMKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara. UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta, tapi UMKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Bahlil kebijakan tersebut sesuai Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian Indonesia, termasuk sumber daya alam, usaha bersama, dan keadilan sosial. Hal ini dianggap sebagai penataan izin kelola tambang lantaran IUP yang dimiliki perusahaan tambang sebagian besar berkantor di Jakarta.

“Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan. Teman-teman tau nggak sekarang ini? Hampir semua IUP ini kantornya semua berada di Jakarta. Nah ini yang kita mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” jelasnya.

Bahlil juga menyinggung ihwal permodalan UMKM di sektor pertambangan. Ia mengaku ingin membantah anggapan yang memberi persepsi UMKM di daerah terjebak dalam skala usaha kecil terus-menerus.

“Jangan orang daerah itu dipresipsikan hanya usaha kecil terus, usaha kecil terus,” jelasnya.

Selain aturan mineral dan batu bara yang disetujui PDPR memberikan ruang bagi UMKM daerah di sektor untuk naik kelas. Ia mencontohkan, jika UMKM tersebut memiliki revenue sekitar Rp 50 miliar, maka modal yang dibutuhkan sekitar Rp 10 miliar.

“Dan kalau kemudian begitu dia melakukan proses ini 1-2 tahun kemudian menjadi pengusaha besar, ya memang itu yang kami kehendaki untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah,” tegasnya.

Bahlil menambahkan langkah ini dilakukan untuk menekan gini rasio dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Ia mengaku enggan kekayaan negara hanya dinikmati oleh segelintir orang.

“Jangan mempersipsikan UMKM itu seperti jual kerupuk, jual baju. Saya itu mantan pengusaha UMKM. Saya UMKM jujur, alhamdulillah karena berproses bisa mengerjakan, dan ya perusahaan gak jelek-jelek banget bisa berkompetisi sama orang Jakarta lah,” tegasnya.

“Jadi saya nggak setuju kalau mempersepsikan UMKM itu nggak mampu. Nggak mampu karena nggak dikasih kesempatan,” pungkasnya. (Dtk/Red)