HarianMalut, Ternate – Sebanyak 26 warga Kabupaten Halmahera Timur yang mengatasnamakan masyarakat adat ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Mereka ditangkap pada Minggu (18/5/2025), setelah menggelar aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position yang melakukan pencemaran lingkungan di Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo menyatakan tindakan yang dilakukan tersebut merupakan langkah tegas. Karena, yang dilakukan ini mengganggu aksi total dan investasi di Maluku Utara.
”Sebanyak 26 orang yang diamankan langsung dibawa dari Halmahera Timur ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Ternate) untuk diperiksa. Kita mintai keterangan dulu untuk mendalami peran mereka masing-masing, biar kita tahu pastinya,” ucapnya, pada Minggu (18/5/2025).
Edy menyatakan tindakan yang diambil Polda Maluku Utara bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu. Melainkan menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya tetap kondusif.
Latar belakang kejadian ini, masyarakat lakukan aksi demonstrasi pada PT Position karena diduga melakukan praktik ilegal aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada Jumat (16/5/2025). Tuduhannya melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP H Hidayatullah membenarkan aksi tersebut yang dilakukan sekelompok pemuda di area tambang PT Position. “Dalam penyampaian mereka, anggota kita kawal dengan baik,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Ketua LPP Tipikor (Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Maluku Utara, Zainal Ilyas mengatakan PT Position diduga kuat telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan. Bahkan diduga pula melakukan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.
”Hal itu tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Karena itu kami menilai PT Position melakukan aktivitas pertambangan di luar dari pada izin usaha PT Position sendiri,” kata Ilyas, ketua LPP Tipikor, sebuah organisasi masyarakat yang membela tuntutan masyarakat.
KBRN