Polda Malut Didesak Bebaskan 11 Tersangka Warga Haltim di Tahan Polres

HarianMalut, Ternate – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Maluku Utara. Aksi ini telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (20/5/2025).

Aksi ini terjadi buntut dari penetapan tersangka terhadap 11 warga yang menggelar aksi penolakan aktivitas pertambangan PT. Position di Halmahera Timur sejak 16 hingga 18 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, sedikitnya 27 orang diamankan Polda Maluku Utara.

Dari 27 orang yang diamankan tersebut, 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas kepemilikan senjata tajam, dan perampasan hingga dugaan pemerasan ke perusahaan oleh masa aksi.

Dalam aksi tersebut, Polda Maluku Utara didesak untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji. Menurut masa aksi tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat adat merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Setiap kali warga melawan, mereka akan selalu dilabel sebagai kriminal kelas kakap. Padahal mereka hanya mempertahankan ruang hidupnya dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang PT. Position yang menyerobot lahan mereka,” ujar massa aksi yang termuat dalam selebaran aksi.

Sebelumya, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam Nasional, Muh. Jamil menilai, pernyataan Polda Maluku Utara yang menyebut warga membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme merupakan upaya pengalihan isu guna membenarkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat.

“Artinya, Polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba sangaji adalah preman. Ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” ucal Muh. Jamil, dalam siaran pers, yang diterima, Senin (19/05/2025).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, Polda Maluku Utara tidak ada kepentingan apapun dalam penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Dirinya juga menyatakan, Kehadiran anggota di lokasi hanya bertugas untuk mengamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Untuk 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan bagian dari proses hukum, kami tetap terbuka dan penanganan dilakukan secara profesional. Buktinya dari 27 orang yang diamankan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, 16 orang dinyatakan tidak terbukti dan sudah dikembalikan,” ucapnya mengakhiri.

KBRN