HarianMalut, Ternate – Satu terpidana kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering atas nama M. Qumar Myrdal alias Qumar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terus dikejar oleh Kejaksaan.
Qumar sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dengan barang bukti dua ampel ganja kering seberat 0,35 gram dan 12 pohon ganja dalam bentuk tanaman.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Ternate setelah mangkir dari panggilan Jaksa untuk menjalani eksekusi pidana.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin saat dikonfirmasi dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan, terpidana akan terus diburu.
“Yang pasti semua orang yang menjadi buron akan terus kita buru, meskipun Indonesia sangat luas,” katanya.
Dirinya memastikan, tim yang terbentuk untuk mengejar terpidana yang telah ditetapkan sebagai DPO tidak akan pernah menyerah.
“Kita tidak akan perna lelah, mereka yang DPO akan kami buru terus,” akunya.
Untuk diketahui, terdakwa M. Qumar, pada 31 Januari 2018 dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang dengan agenda putusan, M. Qumar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primair, sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair JPU dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dengan ketentuan wajib mengikuti rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.
Tak puas dengan putusan PN, JPU melakukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan pada putusan itu membatalkan putusan PN Ternate tanggal 8 Februari 2018 Nomor: 269/Pid.Sus/ 2017/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut.
Dalam amar putusan banding dengan Nomor:3/PID.SUS/2018/PT TTE. menyebutkan, terdakwa Qumar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam dan memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa juga mengajukan upaya hukum kasasi di MA dan putusan kasasi: 2376 K/PID.SUS/2018, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa M. Qumar Myrdal alias Qumar dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
KBRN