Forum Renstra Perangkat Daerah dan Musrenbang Resmi Ditutup

HarianMalut, Ternate – Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menghadiri sekaligus menutup Forum Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Jati Ternate pada Rabu, (18/6/2025).

Forum ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD Kota Ternate tahun 2025–2029, sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Mohd. Taufik Djauhar, dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil Musrenbang RPJMD telah menghasilkan 18 kebijakan prioritas yang merupakan turunan dari visi dan enam misi RPJMD. Kebijakan ini diterjemahkan ke dalam enam tujuan, 18 sasaran, dan 39 indikator kinerja utama.

“Dalam Forum Renstra Perangkat Daerah telah disepakati terdapat 223 program perangkat daerah, yang terbagi atas Kelompok Bidang Ekonomi dan SDA, 44 program dan kelompok bidang infrastruktur dan kewilayahan 94 program, kelompok bidang pemerintahan dan pembangunan manusia 85 program,” ujar Taufik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly dalam sambutannya menekankan pentingnya konsentrasi dan perencanaan yang matang selama dua hari kegiatan ini.

Menurutnya, RPJMD harus mencerminkan penyelesaian permasalahan di delapan kecamatan dalam lima tahun ke depan, sejalan dengan tagline Ternate Mandiri dan Berkeadilan Jilid II.

“RPJMD ini menjadi arah dan penuntun kita selama lima tahun ke depan. Ini bukan sekadar dokumen biasa, tapi harus menjadi dokumen yang hidup, yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh pejabat perencana di setiap OPD,” ujar Rizal.

Ia berharap dokumen RPJMD yang telah disepakati tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan nyata dalam evaluasi pembangunan melalui indikator-indikator yang terukur, khususnya saat penyusunan LKPJ di akhir masa jabatan.

KBRN