Kapuspenkum Kejagung: Pengamanan TNI Bentuk Dukungan pada Kejaksaan

HarianMalut, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan personel TNI dikerahkan  membantu mengamankan kejaksaan. Pengamanan kejaksaan ini merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.

“Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI di institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati). “Untuk di daerah sedang berproses,” katanya.

Harli mengatakan, bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan. Meskipun kejaksaan merupakan ranah sipil.

“TNI juga memiliki fungsi pengamanan. Apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” ucapnya.

Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat ini berisi tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan substansi surat tersebut berkaitan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi. Ini sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan,” kata Wahyu.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel. Guna pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejari.

KBRN