HarianMalut, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta pembunuh jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, dijerat pidana kekerasan seksual. Anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan hal itu dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Salah satunya menjerat pelaku yaitu oknum prajurit TNI AL dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jika unsur kekerasan seksual itu terbukti, maka terdakwa harus dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang TPKS. Sehingga, keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh,” kata Anggota Komnas HAM.
Menurut Haris, ini berdasarkan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pada rentang waktu Desember 2024-Januari 2025 serta hasil visum. “Kekerasan seksual juga menjadi motif pelaku menghabisi nyawa korban,” katanya.
“Motif pembunuhan tidak terlepas kekerasan seksual. Terdakwa merasa terancam (karena korban hamil) dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Haris.
Kepala Pengadilan Militer Banjarmasin diharapkan juga bisa mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Haris meminta kasus dugaan kekerasan seksual ini dapat diusut hingga tuntas.
Kasus ini bermula saat ditemukanya jenazah seorang wartawan bernama Juwita di Banjarabru, Kalimantan Selatan. Korban diduga dibunuh oleh tersangka bernama Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Sau.
Juwita ditemukan tidak bernyawa masih mengenakan helm di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjar Baru 22 Maret 2025. Motor milik korban juga ditemukan dekat jenazah di tepi jalan.
KBRN