Ramadan Tiba, Pemkot Tangerang Musnahkan Miras Senilai Rp204 Juta

Daerah11 Dilihat

Tangerang, HarianMalut – Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 4.982 botol minuman keras (miras) senilai Rp204 juta. Kegiatan ini untuk menghormati masuknya bulan suci Ramadan yang jatuh pada 1 Maret 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan bukti komitmen menegakkan Perda Nomor 7/2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Terlebih, masuknya bulan suci Ramadan.

“Sebagai Kota Akhlakul Karimah tentunya Pemkot Tangerang akan terus komitmen memerangi peredaran miras yang ada di Kota Tangerang. Hal ini dibuktikan dalam momentim masuknya bulan suci Ramadan,” ujarnya, Jumat (28/02/2025).

Herman mengaku, selain melalui penegakan Perda Nomor 7/2005 yang menjadi dasar hukum dalam menindak peredaran miras adalah langkah preventif. “Botol-botol miras itu digunakan dengan cara digilas alat berat,” kata Herman.

Ditambahkan Plh Sekda Provinsi Banten, Nana Supiana, selain ditindak dengan tipiring, pihakya juga akan terus memberikan sosialisasi dan arahan serta pembinaan kepada masyarakat. Ini melibatkan baik alim ulama, tokoh masyarakat dan juga aparat TNI/Polri.

Dia menyatakan kegiatan pemusnahan miras tidak sekedar simbolik saja tetapi secara substansial seluruh masyarakat baik masyarakat Kota Tangerang dan juga Banten. “Semoga bersama-sama mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu dan mengancam generasi muda kita,” katanya.  (KBRN/AAD)