Kasus Kemnaker, KPK Buka Kemungkinan Panggil Pihak Imigrasi

BERITA REDAKSI, KPK467 Dilihat

HarianMalut, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil pihak Imigrasi terkait dugaan korupsi di Kemnaker. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi Pengurusan rencana prnggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

“KPK masih terus mendalami (pihak lain). Baik dari pemeriksaan para saksi ataupun dari hasil penggeledahan yg telah dilakukan oleh tim penyidik,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (6/5/2025).

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami aliran uang dalam pemerasaan penempatan TKA ini. Apalagi, pihak Imigrasi menjadi langkah awak para TKA yang masuk ke Indonesia.

“KPK masih mendalami para saksi yang telah dipanggil termasuk untuk menelusuri aliran uang. Aliran uang dalam hal ini sumber maupun distribusi hasil dugaan pemerasan dalam perkara ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menegaskan akan mendalami proses penerbitan masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Pendalaman dilakukan guna melakukan penyidikan dugaan korupsi pemerasaan penempatan TKA di Kemnaker RI.

“Termasuk juga KPK mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia. Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Budi tak menampik jika dalam proses penerbitan izin masuk pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Termasuk KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” kata Budi.

Terbaru, KPK mendalami aliran uang pemerasaan dalam penerbitan izin kerja TKA di Kemnaker RI. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat pegawai Kemanker terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemenaker.

“Hadir semua .KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen ijin TKA di kementerian ketenagakerjaan,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (27/5/2025).

KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasaan terkait izin kerja untuk TKA dberlangsung sejak tahun 2019 mencapai Rp 53 Miliar. “Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan sekitar Rp53 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (27/5/2025).

KPK berhasil mengamankan 13 unit kendaraan usai melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Kemnaker. “Total 11 mobil, 2 motor, disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

KBRN