Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025.
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2281/M.SM.01.00/2025 tanggal 22 Mei 2025, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/3308/SJ tanggal 23 Juni 2025.
Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2025.
Pendaftaran akan dilaksanakan serentak dengan proses seleksi pendidikan tinggi kedinasan lainnya, dimulai pada 29 Juni hingga 18 Juli 2025, dan dilakukan secara online melalui laman resmi: https://dikdin.bkn.go.id.
Persyaratan lengkap, alur pendaftaran, serta jadwal seleksi SPCP IPDN Tahun 2025 dapat diakses melalui lampiran resmi pengumuman Gubernur Maluku Utara yang tersedia di situs https://spcp.ipdn.ac.id.
“Lokasi pelaksanaan tes dan informasi terbaru mengenai tahapan seleksi juga akan diumumkan secara berkala melalui situs tersebut,” ujar Alex melalui keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
Pelaksanaan seluruh tahapan SPCP IPDN tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menggunakan kode billing resmi dari BKN.
BKD Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan seleksi IPDN.
“Apabila terdapat pihak atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan dalam bentuk apapun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan dapat dikenai sanksi hukum,” ucap Alex Tovano Rada.
Alex mengajak seluruh calon peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal dan mengikuti seluruh proses seleksi secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maluku Utara mendapat kuota sebanyak 21, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2.2442 tahun 2025 tentang Alokasi Formasi Calon Praja pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025.
Sumber: RRI Ternate