BKD Malut Tegaskan Kelulusan Murad Abbas Sesuai Aturan

HarianMalut, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan cacat administrasi dalam seleksi PPPK atas nama Murad Abbas, yang saat ini bertugas di Biro Kesra Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan seleksi PPPK Provinsi Maluku Utara dimulai sejak 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025, sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024. Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, masa sanggah, seleksi kompetensi hingga penetapan dan penyerahan SK PPPK.

Kabid Pengadaan ASN, dan Penataan Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Alex Tovano Rada menjelaskan, seleksi PPPK Tahun 2024 mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi bagi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Kelulusan kata Alex, diberikan kepada pelamar prioritas, eks tenaga honorer K-II, tenaga non-ASN yang terdata di BKN, dan tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah.

Terkait isu seleksi atas nama Murad Abbas, Alex menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam kebijakan seleksi. “Verifikasi data dilakukan mengacu pada database BKN, ditunjang dokumen administrasi yang diunggah peserta, termasuk surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan OPD,” ucapnya.

Selama proses seleksi hingga pengumuman pasca sanggah, tidak ditemukan aduan maupun laporan terkait penyimpangan dari instansi, unit kerja, maupun masyarakat terhadap proses seleksi Murad Abbas.

Selain itu, BKD juga menanggapi isu mengenai status Murad Abbas yang sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pemilu 2024. Ditegaskan, pada saat mencalonkan diri sebagai caleg, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tenaga honorer, bukan ASN ataupun PPPK.

“Bila merujuk pada ketentuan yang berlaku, tidak ada larangan bagi mantan caleg yang masih berstatus tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK, selama terdata di BKN dan memenuhi syarat administrasi dan kompetensi jabatan,” ucap Alex.

Sebagai bagian dari proses administrasi seleksi, Murad Abbas juga telah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Pemprov Maluku Utara berkomitmen menyelenggarakan seleksi ASN secara objektif dan akuntabel, seperti yang dilakukan selama ini,” kata Alex.

KBRN