HarianMalut, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto dan Stafsus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Raline Shah telah melapor LHKPN.
“Yovie Widianto sudah lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan secara administratif telah terverifikasi lengkap. Saat ini proses mengunggah di situs web e-lhkpn.kpk.go.id,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Raline, kata Budi, masih perlu melengkapi surat kuasa untuk selanjutnya diverifikasi dan diunggah oleh KPK di situs web tersebut.
Selain Yovie dan Raline, Budi mengatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih proses pelaporan LHKPN, yakni mengisi draf pelaporan.
“KPK mengimbau bagi para penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN agar segera menyelesaikannya,” katanya.
Menurut dia, pelaporan LHKPN merupakan komitmen awal dalam pencegahan korupsi, terutama melalui transparansi atas kepemilikan aset sebagai seorang penyelenggara negara.
Sebelumnya, Yovie dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024, Raline dilantik Menkomdigi Meutya Hafid pada tanggal 13 Januari 2025, sedangkan Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada tanggal 10 Maret 2025.
Ketiganya wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
ANT