Jakarta, FaktaInvestigasi – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati yang terbukti melakukan money politic dalam pemilu kepala daerah Barito Utara tahun 2024. “Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan pada Sidang MK Rabu (14/5/2025).
Menurut Majelis Hakim MK, konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini. “Oleh karena itu, guna menjamin kemurnian hak konstitusional suara pemilih, termohon harus melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, “katanya.
Dijelaskan Suhartoyo, agenda ini dimulai dengan memberi kesempatan partai politik atau gabungan partai politik pengusul/ pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah. “Selanjutnya, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru,” ucapnya.
Majelis meminta Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat atau pemilih. “Dilakukan dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk satu kali dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024,” ucapnya.
Majelis memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) dilakukan dalam jangka waktu 90 hari. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucapnya.
Mahkamah juga memerintahkan Termohon untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. “Pelaksanaan PSU harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh KPU RI dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kabupaten Barito Utara,” tandasnya
Sebelumnya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2 (pihak terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. “Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” kata Guntur.
Guntur juga menjelaskan pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih. “Sebagaimana keterangan saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga,” ucapnya.
Mahkamah mengimbau semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politic. Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik money politic.
KBRN