HarianMalut, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menyampaikan pemberitahuan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 28 April 2025. Pergeseran anggaran ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah sesuai arahan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya menjelaskan, pergeseran APBD ini mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang menekankan pada efisiensi dan realokasi anggaran ke sektor prioritas.
“Fokus efisiensi diarahkan ke bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, ketahanan pangan, serta program prioritas lain yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ucap Purbaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Dalam dokumen yang disampaikan, terdapat dua pergeseran anggaran utama, yaitu:
- Pergeseran Pertama dituangkan dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Refocusing ini terjadi akibat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp212,3 miliar, serta penyesuaian untuk mendukung program-program prioritas pusat seperti mudik bersubsidi.
- Pergeseran Kedua tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 12 Tahun 2025, juga sebagai perubahan atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Realokasi ini difokuskan pada sektor pendidikan melalui program Pendidikan Gratis, sektor kesehatan melalui peningkatan sarana dan prasarana, serta program pemberdayaan ekonomi seperti peningkatan UMKM yang dikelola oleh perempuan.
Langkah ini, menurut Purbaya, merupakan komitmen Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam menjalankan tata kelola anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan kebijakan nasional.
“Pergeseran ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari strategi pembangunan inklusif yang langsung menyentuh masyarakat bawah,” kata Purbaya.
Seluruh dokumen pergeseran disampaikan kepada DPRD beserta lampiran Keputusan Gubernur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Plh. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi terkait usulan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Surat tersebut, kata Isman, diterima pada 19 Mei 2025.
“Iya, suratnya sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Ketua DPRD,” ujar Isman saat dikonfirmasi terpisah.
Terkait tindak lanjutnya, Isman menjelaskan bahwa DPRD akan mulai membahas usulan pergeseran anggaran tersebut setelah masa sidang resmi dibuka dalam waktu dekat.
“Pembahasannya akan dilakukan pasca pembukaan masa sidang. Nanti akan diagendakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” jelasnya.
KBRN