Sindikat TPPO di Nunukan Terbongkar, 82 Orang Diselamatkan

HarianMalut, Jakarta – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nunukan, Faridah Aryani, mengungkapkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan. Menurutnya, kasus tersebut adalah bentuk kejahatan lintas negara yang menyasar kelompok rentan masyarakat.

Faridah menjelaskan bahwa para korban masih dalam proses administrasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait. “Sebagian memiliki paspor, namun tidak memiliki izin kerja di Malaysia, sehingga tetap dikategorikan non-prosedural,” jelas Faridah, Sabtu (10/5/2025).

Faridah menekankan bahwa perlindungan bagi korban TPPO, terutama perempuan dan anak, menjadi prioritas utama pihaknya. Menurutnya, pemulangan korban akan dilakukan oleh BP3MI dengan dukungan instansi sosial dan lembaga lainnya.

“Pemulangan dilakukan melalui prosedur resmi agar korban tidak kembali menjadi sasaran jaringan TPPO,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faridah menyatakan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah korban perempuan dan anak selama tahun ini. Dia berpendapat bahwa BP3MI dan aparat penegak hukum juga harus ikut bertanggung jawab karena berwenang dalam pengawasan migrasi.

“Kami hanya menangani dari sisi sosial, sementara sisi hukum dan migrasi ditangani instansi teknis lainnya,” jelas Faridah.

Faridah juga mengungkapkan bahwa Pemkab Nunukan telah memiliki Satgas TPPO dan aktif melakukan sosialisasi pencegahan. Menurutnya, rendahnya literasi masyarakat soal migrasi aman memperbesar potensi terjebak sindikat perdagangan orang.

Faridah juga menyoroti perlunya pendekatan lebih luas hingga ke desa-desa dan wilayah kepulauan terpencil. Sosialisasi yang konsisten dianggap penting agar masyarakat memahami bahaya dan risiko menjadi pekerja migran non-prosedural.

KBRN