Kemenkum Malut Inventarisasi Kekayaan di Halmahera Selatan

HarianMalut, Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Upaya ini ditandai dengan koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halsel.

Kepala Kanwil Kemenkum, Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa potensi KIK di Halsel perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, perlindungan KIK meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal.

“Berbagai potensi kekayaan intelektual di Halsel patut dilindungi karena berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Komitmen dan sinergi Pemkab Halsel akan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkumham Malut mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai potensi KIK di Halsel untuk memastikan perlindungan yang maksimal.

“Kekayaan intelektual komunal yang memiliki potensi tinggi akan diinventarisasi secara detail untuk keperluan perlindungan,” kata Analis KI Madya, M. Ikbal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halsel, Ali Hasan, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 47 data KIK, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi asal. Beberapa di antaranya adalah Kopi Liberika, Duku Bacan, dan Burung Bidadari Bacan.

Ali juga mengungkapkan bahwa Kopi Liberika memiliki nilai sejarah yang tinggi. Pada masa kolonial, benih kopi ini dibawa oleh VOC dari Afrika dan ditanam secara turun-temurun oleh masyarakat Bacan. Kini, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Malut tengah berupaya melestarikan varietas kopi tersebut yang merupakan warisan dari masa kolonial Belanda.

“Semoga dengan dukungan Kemenkum Malut, kekayaan intelektual komunal di Halsel seperti Kopi Liberika, Duku Bacan, dan lainnya bisa segera memperoleh perlindungan hukum yang layak,” ujar Ali, mengakhiri.

KBRN