HarianMalut, Jakarta – Kementerian Koperasi mendorong peran pemerintah daerah (Pemda) membentuk Satgas di tingkat wilayah sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No 9 Tahun 2025. Satgas ini untuk mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih agar jumlah desa yang melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus).
Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk mengejar target 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih terbentuk pada Juli 2025. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan hingga 23 Mei 2025 jumlah desa yang telah menggelar musdesus sudah mencapai 50 persen.
Meski Satgas sudah ada di tingkat nasional, pihaknya juga mengimbau adanya Satgas turunan di tingkat wilayah. Dengan begitu diharapkan 80.000 Kopdes/ Kel Merah Putih dapat segera terbentuk secara kelembagaan sebelum diluncurkan Presiden pada Juli 2025.
“Pembentukan Satgas provinsi dan kabupaten/ kota kita bisa ditargetkan minggu depan selesai. Dan itu bisa dikombinasikan dengan baik antar dinas sehingga dapat mengejar target yang masih separuh,” kata Ferry, Sabtu (24/5/2025).
Pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Hasilnya Wamenkop menyebut Provinsi Lampung mencatat capaian tertinggi pembentukan koperasi melalui musdesus yakni sebesar 98,64 persen.
Disusul Jawa Tengah sebesar 88,32 persen dan Jawa Barat 74,70 persen. Sementara itu, capaian terendah tercatat di Papua Pegunungan (0,04 persen, 1 desa), Papua (0,39 persen, 4 desa), dan Papua Barat (0,62 persen, 6 desa).
Wamenkop menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah ini dengan mengoptimalkan peran Satgas Wilayah. “Yakni melalui pelatihan, pendampingan, dan kolaborasi dengan tokoh adat serta pemda setempat,” kata Ferry lagi.
Menurutnya, percepatan pembentukan musdesus ini dihadapkan pada sejumlah tantangan di lapangan. Antara lain gap antara pelaksanaan musdesus dan penerbitan akta notaris serta masih adanya daerah yang belum membentuk Satgas percepatan.
Masalah lainnya adalah belum adanya kesepakatan pembiayaan penerbitan akta notaris antara pemerintah desa dan daerah. Serta pemanfaatan data dashboard nasional Kopdes/Kel yang belum optimal.
KBRN